Istilah “GAGAL VISA”, yang sering diungkap di Media Massa,
sebagai penyebab BATAL-nya keberangkatan Jamaah Umrah, sungguh membuat saya
“GAGAL PAHAM”.
Puluhan tahun sebagai penyedia Jasa Penerbitan Visa Umrah,
Pengelola Provider Visa, tidak ada dalam “KAMUS” saya, GAGAL menerbitkan Visa.
Kalau maksudnya adalah Visa umrah yang TIDAK TERBIT, dan
menyebabkan Jamaah umrah BATAL berangkat, itu lebih disebabkan pada masalah
teknis dan administrasi.
Penggunaan istilah GAGAL VISA, secara tidak langsung sudah
mendiskreditkan Provider Visa itu sendiri.
Padahal kalau boleh saya sampaikan, beberapa hal yang
menyebabkan Visa Umrah TIDAK TERBIT diantaranya ;
1. TRAVEL PENYELENGGARA UMRAH TERNYATA TIDAK PUNYA IZIN
Provider yang BAIK, tidak akan mau menerima aplikasi Visa
dari Travel yang bukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi, atau
Travel Umrah bodong alias TIDAK MEMILIKI IZIN dari Kementerian Agama RI, karena
melanggar Undang-undang, sehingga akibatnya Travel Tanpa Izin Umrah tersebut
TIDAK BISA mendapatkan Visa.
2. TRAVEL PENYELENGGARA UMRAH BELUM MEMBAYAR BIAYA
PENERBITAN VISA
Pengajuan Visa Umrah di Kedubes Arab Saudi memang Gratis
(majannan), tapi untuk mendapatkan APPROVAL (MOFA) dari kementerian Haji
Kerajaan Saudi Arabia, Provider harus membayar beberapa ratus Riyal (puluhan
Dollar), ditambah dengan jasa pengurusan yang berkisar antara 5 – 10 Dollar
pervisa.
Pada titik inilah, Penyelenggara diharuskan MEMBAYAR, dan
ketika tidak bisa membayar, maka Provider tidak akan memberinya Visa, atau
menahan Paspor Jama’ah, jika Visa sudah menempel di Paspor masing-masing.
3. PROVIDER VISA KEHABISAN JATAH KUOTA
Visa tidak bisa dikeluarkan karena Provider kehabisan kuota,
sering juga terjadi, namun hal ini seharusnya TIDAK PERLU TERJADI, bila
Provider mau JUJUR kepada Travel Penyelenggara umrah, dengan memberitahukan
bahwa kuotanya habis, sehingga Travel Penyelenggara bisa mengambil langkah
alternatif, memundurkan Keberangkatan Jamaah umrah atau pindah Provider.
4. KETERLAMBATAN MEMASUKKAN APLIKASI KE KEDUTAAN
Pada kaca Loket Visa KEDUBES Saudi Arabia di Jakarta, telah
diumumkan bahwa, memasukkan Aplikasi Visa sebaiknya 6 hari kerja, sebelum hari
keberangkatan.
Akan tetapi, yang kerap terjadi, Penyelenggara terlambat
MENGIRIMKAN DOKUMEN kepada Provider, dan masuk ke Kedutaan mepet waktu,
sehingga jika di kedutaan ada kendala teknis, visa keluar lebih lambat sehari
atau dua hari, melewati hari keberangkatan Jama’ah.
5. PASSPORT JAMAAH UMRAH DITAHAN OLEH KONSUL
Salah satu penyebab Visa tidak dikeluarkan oleh Pihak
Kedubes cq. Konsulat Jendral, adalah penggunaan TIKET PERFORMA/TIKET
PALSU/TIKET VOID yang notabene tidak bisa digunakan untuk berangkat.
Konsul akan menahan Pasport Jama’ah itu, sampai pihak
Provider bisa menunjukkan Tiket yang Asli dan confirmed.
Pihak Konsulat telah menjalin komunikasi dengan semua
Meskapai Penerbangan, sehingga memiliki CARA untuk mengetahui keabsahan Tiket.
Melampirkan Tiket ASLI yang Confirmed (OK), adalah syarat
utama memasukkan aplikasi Visa ke Kedutaan, namun hal ini sering disiasati oleh
Penyelenggara “nakal”, dan atau Provider “nakal”, agar Visa cepat bisa didapat,
padahal resikonya sangat besar, karena bisa di-Black List oleh pihak Kedutaan.
6. DIBERLAKUKANNYA KUOTA HARIAN
Khusus Bulan RAJAB, SYA’BAN dan RAMADHAN, Kementerian Haji
Kerajaan Arab Saudi memberlakukan KUOTA HARIAN yang sangat ketat, untuk seluruh
Dunia.
Masing-masing Provider akan mendapatkan jatah kuota yang jumlahnya
tergantung dari Visa yang sudah dikeluarkan.
Ada Povider yang hanya mendapatkan jatah kuota belasan visa,
tapi ada juga yang mendapatkan hingga jumlah ratusan visa, setiap harinya.
Dan pada bulan-bulan ini biaya penerbitan visa harganya bisa
mencapai RATUSAN DOLLAR, maka bagi Penyelenggara Umrah yang menjual Paket Umrah
Murah akan mengalami kesulitan.
PERATURAN sudah dibuat, REGULASI sudah diperketat.
Seandainya saja diikuti dengan benar, maka TIDAK AKAN ADA
ISTILAH GAGAL VISA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar