Hukum Ibadah Umroh Dalam menetapkan masalah ini ada khilaf (silang pendapat) di antara para ulama. Ulama Malikiyah dan kebanyakan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa umroh itu sunnah muakkad, yaitu umroh sekali seumur hidup.
Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah lainnya berpendapat bahwa
umroh itu wajib sekali seumur hidup karena menurut istilah mereka sunnah
muakkad itu wajib.
Pendapat yang paling kuat dari Imam Syafi’i, juga menjadi
pendapat ulama Hambali bahwa hukum umroh itu wajib sekali seumur hidup.
Imam Ahmad sendiri berpendapat bahwa umroh tidak wajib bagi
penduduk Makkah karena rukun-rukun umroh yang paling utama adalah thowaf
keliling Ka’bah. Mereka, penduduk Makkah, sudah sering melakukan hal ini, maka
itu sudah mencukupi mereka.
Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berdalil bahwa umroh itu
hukumnya sunnah dengan dalil sebagai berikut:
Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai ‘umroh, wajib
ataukah sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak. Jika
engkau berumroh maka itu afdhol.” (HR. Tirmidzi no. 931, sanad hadits ini
dinilai dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani)
Hadits Tholhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, “Haji itu
jihad dan ‘umroh itu tathowwu’ (dianjurkan).” (HR. Ibnu Majah no. 2989, hadits
ini dinilai dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani)
Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa
umroh itu wajib sekali seumur hidup dengan alasan firman Allah Ta’ala,
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.”
(QS. Al Baqarah: 196).
Maksud ayat ini adalah sempurnakanlah kedua ibadah tersebut.
Dalil ini menggunakan kata perintah, hal itu menunjukkan akan wajibnya haji dan
umroh.
Juga dalil lainnya adalah,
Dengan hadits
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga
wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib
berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR.
Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani).
Jika wanita saja diwajibkan umroh karena itu adalah jihad
bagi wanita muslimah, lantas bagaimanakah dengan pria?
Pendapat yang terkuat dalam hal ini, umroh itu wajib bagi
yang mampu sekali seumur hidup. Sedangkan pendapat yang menyatakan hukumnya
sunnah (mu’akkad) berdalil dengan dalil yang lemah (dho’if) sehingga tidak bisa
dijadikan hujjah. Jadi bagi yang mampu, sekali seumur hidup berusahalah
tunaikan umroh. Namun perlu diketahui bahwa ibadah umroh ini bisa langsung
ditunaikan dengan ibadah haji yaitu dengan cara melakukan haji secara tamattu’
atau qiran. Karena dalam haji tamattu’ dan haji qiran sudah ada umroh di
dalamnya. Sementara untuk umroh-umroh berikutnya adalah sunnah.
Ibadah umroh tidak dibebankan kepada seluruh kaum muslimin.
Hanya yang mampu saja, yang dalam istilah agama disebut dengan istitha’ah.
Pengertian mampu adalah mampu secara fisik, yaitu sehat dan kuat. Sebagaimana
kita ketahui ibadah umroh sebagian besar adalah ibadah fisik sehingga
diperlukan fisik yang kuat bagi yang akan melaksanakannya. Selain fisik, rohani
juga harus siap. Seorang calon jamaah umroh harus mengetahui dan memahami
manasik umroh sesuai tuntunan Rasulullah Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam,
dan pikirannya sedang tidak terganggu karena perjalanan yang dilakukan cukup
jauh dan berat, serta bersama banyak jamaah lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar