Sabtu, 17 September 2016

Ijin Travel Umroh


Beberapa kasus penipuan berkedok travel perjalanan ibadah umrah masih sering terjadi. Kementerian Agama mengambil kebijakan cepat menyikapi  kejadian jamaah umrah yang terlantar akibat ulah penyelenggara/travel perjalanan ibadah umrah (PPIU).

“Ditjen PHU akan melakukan pengawasan kepada PPIU maupun calon PPIU dengan persyaratan perizinan yang lebih ketat,” Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu, di website Kemenag, Jumat (14/3/2014).

Untuk mempermudah akses masyarakat mengetahui informasi PPIU yang telah mendapat izin resmi Kementerian Agama, Ditjen PHU juga terus melakukan pemutakhiran data PPIU resmi lewat direktori haji khusus dan umrah dan memuatnya pada situs www.haji.kemenag.go.id.

“Masyarakat juga bisa melakukan cek dan ricek travel haji umroh resmi izin depag dengan menghubungi call center haji 500-425 untuk memperoleh informasi,” tulis Anggito.

Kemenag juga akan mengaktifkan peran Kabid Haji di Provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia dan Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai travel resmi penyelenggara umrah.

Ditjen PHU juga bekerjasama dengan imigrasi dan kepolisian untuk melaksanakan pengawasan langsung (on the spot) di Bandara dan bekerja sama dengan pihak Angkasa Pura dengan membuka posko di Bandara Soekarno-Hatta. Secepatnya.

Anggito menambahkan, Kemenag juga akan memberlakukan kewajiban pendataan kedatangan, pelayanan, dan kepulangan jamaah secara elektronik kepada seluruh PPIU yang menyelenggarakan umrah mulai April 2014.

Saat ini, masyarakat dibuat resah oleh munculnya kejadian jamaah umrah yang telantar akibat ulah penyelenggara/travel perjalanan umrah.

Seperti diberitakan pada 12 Maret 2013 lalu Ratusan Jemaah umroh terlantar di berbagai tempat yang disebabkan berbagai masalah. Umumnya yang menelantarkan Jemaah umroh tersebut adalah para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang tak memiliki izin resmi. Tercatat 841 orang terlantar ketika melaksanakan ibadah umroh tersebut.

Disebutkan perusahaan yang tak memiliki izin dan menelantarkan Jemaah umroh itu adalah PT Padang Arafah, berdomisili di Jawa Timur. Jemaahnya terlantar di Surabaya karena adanya perubahan jadwal penerbangan. PT Gema Arafah menelantarkan Jemaah sebanyak 500 orang. PT Gema Arafah, berdomisili di Jakartaa. Jemaahnya terlantar di Kuala Lumpur, sebanyak 98 orang. Penyebabnya jadwal keberangkatan tidak pasti dan mendapat akomodasi tak layak di Saudi. PT Nuansa Inti Semesta, jemaahnya sebanyak 49 orang terlantar di Arab Saudi karena belum memiliki tiket pulang. Berikutnya PT Khalifah Sultan Tour yang menelantarkan Jemaah umroh dari Gorontalo. Sebanyak 194 jemaahnya terlantar di Jakarta.


Mereka tergiur untuk bergabung dalam salah satu travel perjalanan umrah karena tertarik dengan tawaran harga promo yang relatif terjangkau

Artikel Yang Berhubungan : Paket Umroh Cicilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar