Jika Anda sudah berencana mengambil paket umroh bersama
travel umroh yang Anda pilih, agar ibadah umroh atau haji yang kita laksanakan
syah menurut syar’i dan untuk menghindari membayar pinalti berupa dam atau
denda, maka ada 10 larangan yang tidak boleh kita lakukan ketika ihram yaitu:
1. Bagi setiap laki-laki tidak boleh memakai pakaian yang
ada jahitannya dan tidak boleh menutup kepala
Ibnu Umar ra berkata seorang sahabat telah bertanya kepada
Nabi SAW,” Wahai utusan Allah, pakaian apa yang boleh dikenakan bagi orang yang
berihram?”, Beliau menjawab “ Tidak boleh mengenakan baju, sorban, celana topi
dan khuf ( sarung kaki yang terbuat dari kulit), kecuali seseorang yang tidak
mendapatkan sandal, maka pakailah khuf, namun hendaklah ia memotongnya dari
bawah dua mata kakinya dan janganlah kamu mengenakan pakaian yang dicelup
dengan pewarna atau warna merah”.
2. Bagi wanita tidak boleh menutup wajah dan dua tapak tangannya
Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi bersabda “ janganlah seorang
wanita berihram mengenakan cadar dan jangan pula menggunakan kaos tangan”.
Namun boleh bagi wanita menutupi wajahnya bila ada laki-laki
yang lewat di dekatnya
3. Memotong kuku dan rambut/ bulu badan
Allah SWT berfirman”..Dan janganlah kamu mencukur rambutmu
sebelum binatang hadyu sampai di lokasi penyembelihannya..” ( Al Baqarah ; 196
)
Para ulama juga bersepakat bahwa haram hukumnya memotong
kuku bagi orang yang sedang berihram ( al Ijma oleh Ibnul Mundzir hal 57 )
Namun diperbolehkan menghilangkan rambut tapi yang
bersangkutan harus membayar fidyah, Allah SWT menegaskan dalam Al qur`an “ Jika
diantara kamu ada yang sakit atau gangguan di kepalanya ( lalu ia bercukur )
maka wajiblah ia atasnya membayar fidyah yaitu berpuasa atau berhadaqah atau
berkurban..( Al baqarah : 196 )
4. Membunuh atau memburu binatang darat
Allah SWT berfirman “ Dan diharamkan atasmu menangkap
binatang buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram”. ( Al Maidah : 95 ).
Apabila dilanggar, maka jamaah harus membayar denda dengan membeli makanan
seharga binatang yang diburu dan menyedekahkannya kepada fakir miskin atau
memberi makanan kepada fakir miskin sebanyak 5/6 liter ( 1 mud ) untuk satu
harinya.
5. Memotong atau mencabut tanaman di tanah Haram
Dendanya sama dengan bila kita memburu atau membunuh
binatang darat seperti yang telah disebutkan dalam poin sebelumnya.
6. Nikah atau menikahkan
Berdasarkan hadist Utsman dari Usman ra bahwa Nabi bersabda
“Orang yang berihram tidak boleh menikahi, tidak boleh dinikahi dan tidak boleh
melamar.” ( Sahih: Mukhtashar Muslim no. 814)
7. Bercumbu rayu atau bersetubuh
Apabila jamaah umroh yang berangkat bersama suami atau
istrinya dan melakukan jima’ ( hubungan suami istri ) sebelum menyelesaikan
seluruh rangkaian ibadah umroh, maka mereka harus membayar denda atau dam
dengan menyembelih seekor unta atau 7 ekor kambing.
8. Mencaci maki atau mengucapkan kata-kata kotor.
Untuk menghindari dari berkata-kata yang kotor, alangkah
baiknya bila jamaah memperbanyak dzikir baik dalam hati maupun dengan
diucapkan. Sehingga walau dalam kondisi emosi karena hawa panas dan
berdesak-desakan saat thawaf maka yang terucap adalah kalimat-kalimat istighfar
dan dzikrullah.
9. Memakai wangi-wangian dan minyak rambut
Yang dimaksud sebagai wangi-wangian disini adalah wewangian
yang dimaksudkan sebagai parfum, namun bila mandi dengan sabun yang berbau
wangi tidak termasuk melanggar ihram. Juga tidak boleh memakai minyak rambut.
10. Berbuat kekerasan seperti bertengkar atau berkelahi.
Seperti yang dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 197 “,
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi barangsiapa yang menetapkan
niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat
fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar